Polisi Perintahkan Berantas Debt Collector Perampas Kenderaan

68 views

 

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepolisian telah mengeluarkan peringatan keras bagi Debt Collector untuk tidak melakukan tindak perampasan kenderaan bermotor.
Karena sudah ada undang-undang dan peringatan dari kepolisian, debt collector tidak bisa mengambil motor kredit yang menunggak cicilannya.
Bahwa Debt collector memang masih jadi momok menakutkan untuk warga yang motornya masih kredit. Debt collector memang tidak akan pernah surut melakukan aksinya walaupun sudah sering berujung di kantor polisi.
Akibatnya, masyarakat belakangan semakin berani melakukan perlawanan kepada kelompok Debt Collector meski mereka para gerombolan pria berbadan tegap.

Kasus rampas kenderaan yang dilakukan Debt collector kerap kali beraksi di pinggir jalan. Walaupun tidak dibenarkan secara hukum debt collector mengambil motor warga yang menunggak cicilan, secara paksa.

Kehadiran Debt Collector yang biasa mangkal di jalan raya dinilai tidak hanya saja meresahkan, tapi merugikan konsumen.


Selain masalah cicilan motor, debt collector juga bertinda kasar kepada penunggak cicilan mobil atau kartu credit. Oleh karena itu, Wakapolri perintahkan berantas habis debt collector perampas motor.
Demikian disampaikan sejumlah warga atau konsumen yang menjadi sasaran Debt Collector. Wakapolri Irjen Gatot Eddy Pramono ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector.

“Tindakan perampasan kendaraan merupakan tindakan kriminal dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Namun demikian, polisi akan menunggu laporan-laporan dari masyarakat soal debt collector yang meresahkan.
“Kita akan tindak tegas debt collector. Kita berharap pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menyoroti permasalahan ini dengan serius. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri yang bisa mengancam stabilitas,” ujarnya lagi.

Pihaknya siap melakukan sweeping jika belum ada tindakan dari aparat untuk memberantas debt collector. Jika aparat tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan sweeping para debt collector, tegasnya, belum lama ini.

MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Debt Collector tidak seperti itu lah, kasihan warga walaupun mamang nunggak. Tapi kan ada acara lain, ini malah parah merampasnya malam hari,” ujar dia.

Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
Pernyataan Wakapolri disambut baik sejumlah pihak, khususnya konsumen, sesuai dilansir secret financial.com hal ini mendapat tanggapan positif dari Medan.
(KRO/RD/SF)