Polisi Ringkus Tiga Pelaku Rudapaksa Gadis di Dairi

34

RADARINDO.co.id – Dairi : Sat Reskrim Polres Dairi meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Ketiga terduga pelaku rudapaksa gadis di rumah kosong tersebut yakni DS (20), BM (18), dan RA (17). “Kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi, Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024), mengutip detik.

Baca juga: Diduga Ikut Membantu, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijadikan Tersangka

Kejadian berawal saat M didatangi temannya berinisial OS pada sore hari untuk menemaninya ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS. Ketiganya lantas mengobrol bersama.

“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,” ujar Meetson.

Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M agar tetap menunggu. Bahkan DS mengancam korban apabila sampai nekat berteriak meminta tolong.

DS kemudian mengunci korban di sebuah kamar di rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA. “Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” ujarnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka kemudian pulang ke rumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut. “Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepedamotor,” jelasnya.

Namun, di tengah perjalanan, Meetson mengatakan jika DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepedamotor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.

“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta diantar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Nikah Lagi, Pria Ngamuk di Acara Resepsi Mantan Istri

Setiba di rumah korban, M pun menceritakan kronologi yang sudah dialaminya kepada kedua orangtuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi. “Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara dipaksa. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini