Polisi Sebut Dua Pembunuh Sadis Wanita di Medan “Penjahat Kelamin”

74 views

RADARINDO.co.id – Medan : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebagai penjahat kelamin.

Pasalnya, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan mantan narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan Jum’at kemarin.

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu. Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut. Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala. “Penjahat Kelamin ternyata kalian,” ujar Isir sembari berbalik badan.


Dijelaskannya, pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J setelah ajakan persetubuhan ditolak oleh korban. Saat itu, korban didorong dan kepalanya terbentur hingga pingsan.

Saat kondisi pingsan, korban disetubuhi oleh tersangka J. Kemudian, masih dalam keadaan pingsan, korban ditikam oleh tersangka J menggunakan pisau.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan beberapa pisau, salah satunya pisau pendek dan juga pisau chopper atau pisau pemotong daging.

Isir menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perrencanaan. Dimulai dengan tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J. (KRO/RD/Komp)