RADARINDO.co.id – Medan : Penahanan eks Bupati Batu Bara, Zahir, ditangguhkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Diketahui, kandidat calon Bupati Batu Bara itu, ditangkap pada 3 September lalu terkait kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Eks Kadis Perhubungan Ditangkap Kasus Curanmor
Polisi menyebut, penangguhan dilakukan karena Zahir merupakan peserta pemilu, yakni calon Bupati Batu Bara sesuai pengukuhan KPU Kabupaten Batu Bara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir dikeluarkan dari sel tahanan pada Senin 23 September siang atau beberapa jam sebelum pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara. “Kemarin siang (ditangguhkan),” kata Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024), melansir tribunmedan.
Polisi menjelaskan, proses hukum terhadap Zahir akan ditunda sementara karena merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Alasan Polisi melakukan ini guna menjaga situasi tetap kondusif dan menjaga supaya tidak ada pengaruh dari pihak tertentu. “Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Hadi.
Untuk diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK pada 29 Juni. Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, Zahir kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dosen Wanita Bantah Bunuh Suaminya
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi. Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Pada 12 Agustus lalu Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan atas penangguhan tersebut. Diantaranya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. (KRO/RD/Trb)