RADARINDO.co.id-Pontianak: Urusan “tali air” yang satu ini sering kali berkepanjangan bahkan bisa menjurus ke ranah hukum. Apalagi dilakukan kepada bukan yang halal. Bisa -bisa nikmat membawa sengsara.
Baca juga : Walikota Tebing Tinggi Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes 5 M
Kasus ini dialami seorang pria bernama Codet (41), bukan nama sebenarnya. Yang jelas ia melakukan akibat sy4hwatnya yang kian menggelegak, akibatnya seorang wanita bernama Alin (38) bukan nama sebenarnya, cengang-cengap usai di perkosa Codet yang tidak lain adalah bekas suaminya sendiri.
Konon menurut keterangan sumber, Codet melakukan aksi kejinya tersebut setelah sang istri tidak mau diajak rujuk kembali.
Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Pontianak Barat itu sempat menjadi buronan polisi. Namun akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka dan dijebloskan ke dalam pejara.
Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya,” kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).
Kepolisian telah menyita barang bukti berupa pakai dalam korban, handuk dan sejumlah saksi -saksi.
Tersangka mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali. Namun korban tidak mau diajak rujuk, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.
Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan, jelas Rully.
Tak terima hubungan badan secara paksa oleh bekas suami di kamar mandi, korban pun akhirnya melapor kepada kepolisian.
Baca juga : Tiga Sindikat Narkoba Nekad Bakar Mobil Personel Polres Sergai, Begini Nasibnya Sekarang
Sejumlah wargq yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kecewa dengan perbuatan tersangka.
“Kalau tak mau kenapa harus dipaksa. Suami tega melakukan hubungan badan dengan bekas istrinya di kamar mandi. Sunggug tega,” ujar sumber.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun. (KRO/RD/Trbn)