RADARINDO.co.id – Semarang : Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ratusan ton bawang bombay ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkap, tersangka berinisial ABS memiliki peran dalam pengiriman barang ilegal tersebut. “Kita sudah menetapkan tersangka. Minggu depan kita akan melakukan pemusnahan,” kata Djoko, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pingsan Saat Lepas Korban ATR 42-500
Ratusan ton bawang bombay ilegal itu diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. “Kita khawatirkan nanti menyebar dan ini masih di dalam proses juga pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya.
ABS diketahui merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Polda Jawa Tengah masih mendalami latar belakang tersangka dan akan menyampaikannya ke publik setelah pemeriksaan selesai.
“Kita sudah mulai koordinasi dengan pihak Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa beberapa saksi yang ada di Kalimantan Barat, baik itu dari pemilik ekspedisi ataupun dari rekan-rekan kita dari pelabuhan,” ucap Djoko.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, membongkar penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI, Polri, dan Karantina, untuk mencegah bawang bombay ilegal beredar di pasaran.
Baca juga: Bos PT Maktour Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Totalnya 6.172 karung atau 133 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya,” kata Amran kepada awak media.
Amran menegaskan bahwa bawang bombay ilegal tersebut dicurigai mengandung penyakit yang berpotensi merusak ekosistem pertanian nasional. (KRO/RD/KP)







