Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia BBM Subsidi

21

RADARINDO.co.id – Kebumen : Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Hal itu terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar yang berhasil diungkap Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM (35) dari Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37) dari Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Baca juga: Prabowo Potong Anggaran Dinas, Pejabat “Puasa” Lima Tahun

Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kabagops, Kompol Setiyoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Sruweng, Kebumen.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu (04/12/2024), mengutip kompas.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.

Para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kenderaan agar dapat dilayani di SPBU.

“Setelah tangki tambahan kenderaan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Disana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu (tempat penampungan) untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.

Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kebumen berhasil mengamankan 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Baca juga: Wow!, Penampakan Narkoba Senilai Rp2,8 Triliun

Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan ponsel milik pelaku. “Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Setiyoko.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (KRO/RD/KOMP)