Polres Batu Bara Bekuk Pengedar Sabu Asal Aceh

12

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga : Bobby Nasution Bisa Marah Besar Melihat Kelakuan Oknum Dinas Perumahan Kota Medan

Tersangka AD (35) merupakan seorang warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang bekerja di sektor Swasta. Informasi penangkapan tersangka disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/06/2024).

Dikatakan AKP Fery Kusnadi, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat pada Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 12.30 Wib.

Informasi menyebutkan bahwa di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, ada seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Fery Kusnadi melakukan gerak cepat penyelidikan dan pengamatan di lokasi, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad D.

Baca juga : Warga Kota Medan Berharap KPK Segera Panggil Kadis Bina Marga

Saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersusun rapi di dalam jahitan tas sandang milik tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 375 gram, 1 unit handphone merk Readmi warna biru muda dengan nomor Sim Card 08527788XXXX, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp750.000, serta 1 lembar tiket penumpang bus rapi.

Fery menjelaskan bahwa Ahmad D mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

AKP Fery Kusnadi menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (KRO/RD/DHASAM)