RADARINDO.co.id-Labuhanbatu:
Para personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus bandar narkoba terkenal asal Torgamba, yakni Endra Putra Sitorus atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tonggek (30 tahun), di rumahnya yang terletak di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (17/10/2020).
Namun, berkat bantuan personil Polsek Torgamba, akhirnya Tonggek bisa diamankan dan diboyong ke markas Polres Labuhanbatu beserta sejumlah alat buktinya. Penangkapan Tonggek ini berawal dari informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN).
Sebelum mengamankan Tonggek, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terlebih dahulu menangkap tersangka lainnya, yakni IA (44 tahun), yang tak lain adalah kaki tangan Tonggek. IA ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira pkl 18.00 WIB saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba, tepatnya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Penangkapan dua tersangka ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, juga oleh Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,Katim AIPTU Sasterawan Ginting. Tonggek sendiri diketahui sudah menjadi target operasi sejak lama. Saat akan ditangkap, Tonggek sempat pula mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel ketika setelah turun dari mobilnya.
Dari penangkapan Tonggek dan hasil penggeledahan sebuah gubuk yang diduga tempat dia menyimpan sabu, polisi menyita sebuah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, sebuah ponsel Nokia warna hitam, sebuah sendok sekop sabu, dan sebuah bong.
Sedangkan dari tersangka Ia, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,43 gram, sebuah kotak rokok X mild, sebuah ponsel Nokia warna putih dan satu sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, Tonggek mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba sejak 5 tahun terakhir dengan penjualan rata-rata 5 gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp 1 juta. (KRO/RD/Indozone)