RADARINDO.co.id – Suka Makmue : Tim Saber Pungli Nagan Raya melakukan penahanan terhadap keuchik (kepala desa), sekretaris desa (sekdes) dan 3 orang aparatur dari Gampong Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur.
Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, dalam perkara jual beli tanah di desa setempat.
Baca juga : Percepat Peremajaan Kebun, Holding Perkebunan Kumpulkan Vendor
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud dalam konfrensi pers di Mapolres, Rabu (07/6/2023) lalu.
Dalam konferensi pers itu, turut dihadirkan tersangka S selaku keuchik, R selaku sekretaris desa, W bendahara desa serta Mi dan M selaku kadus dalam gampong tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penahanan terhadap keuchik, sekdes dan 3 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu atas laporan masyarakat karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.
Dijelaskannya bahwa para tersangka diduga memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp 40 juta. Uang tersebut merupakan 10 persen dari hasil jual beli tanah. Dalam kasus ini, setidaknya ada 6 orang yang menjadi korban.
Baca juga : Wawako Padang Sidempuan Tinjau Persiapan Penilaian Ombudsman RI
Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pemerasan dan pungli dilakukan oleh 5 orang aparatur gampong mengacu pada qanun gampong yang telah disepakati bersama.
“Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu tidak ada bahasa kesepakatan bersama, terkait fee 10 persen setiap jual beli tanah di gampong tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, melansir serambinews.com. Saat ini, 5 orang aparatur gampong telah ditahan di Mapolres, guna diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. (KRO/RD/SER)