RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31), yang tertangkap mencuri kotak infaq di Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kamis (19/9/2024).
Pelaku MR warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diketahui telah berulang kali melakukan pencurian kotak infaq di Masjid yang berbeda-beda.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Jum’at (20/9/2024), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap spesialis pencuri kotak infaq tersebut.
Baca juga: Markas Sindikat Scamming Digerebek, 10 WNA Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya MR masuk ke dalam Masjid Syekh Islam Maulana di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, lewat pintu depan.
“Kemudian, pelaku (MR-red) langsung menuju kotak amal yang berisi uang infaq di dalam Masjid. Bahkan, ia memeriksa dan mengangkat kotak amal,” ungkap Kasat.
Rupanya, lanjut Kasat, MR melihat saksi yang juga Ketua BKM Masjid Syekh Islam Maulana, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras. Sehingga, MR mengurungkan niatnya mengambil kotak infaq tersebut dan kembali meletakkannya
“Lalu, pelaku buru-buru berjalan keluar. Kemudian, saksi (Ismail) memanggil pelaku. Lantaran sudah takut, pelaku langsung kabur melarikan diri,” sebut Kasat.
Kemudian, sebut Kasat, salah satu warga, Boy April Monansyah, yang melihat MR berlari langsung meneriakinya maling. Dari teriakan ini, beberapa warga langsung mengejar MR.
Kebetulan, saat itu personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tengah melintas di TKP. Sehingga, personel bersama warga melakukan pengejaran terhadap MR dan berhasil menangkapnya di daerah Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca juga: Anggota Satpol PP Ditampar Lantaran Lambat Ulurkan Tangan Diajak Salaman
Setelah tertangkap, warga membawa MR kembali ke Masjid Syekh Islam Maulana dan melaporkannya ke Polisi. Tak lama, personel Polres Padangsidimpuan datang.
“Selanjutnya, personel membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 buah kotak amal, sebuah gunting, sebuah besi bulat, dan uang Rp70 ribu,” rinci Kasat.
Kasat menjelaskan, hasil pemeriksaan, MR mengaku sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan. Dimana, tiga kali dalam perkara pencurian dan sekali penganiayaan. (KRO/RD/AMR)