RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial HL (30) warga Jalan Imam Bonjol, Gg Muhammadiyah, Kota Padangsidimpuan, Minggu (01/6/2025) lalu.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Perwakilan Perumda Aneka Kualo
Pelaku ditangkap usai dilaporkan korban bernama Masrouli Hotmatua Marpaung (30) warga Jalan Imam Bonjol, Gg Rukun, Kelurahan Aek Tampang, atas kehilangan sepedamotor miliknya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, Selasa (03/6/2025).
Dijelaskannya, kasus dugaan pencurian motor tersebut diketahui saat Masrouli hendak pergi ke pasar, Kamis (15/5/2025) lalu, menemukan motor miliknya bernopol BB 4566 FP yang diparkir di belakang rumah, ternyata sudah raib.
“Motor korban hilang saat diparkir dibelakang rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai lebih kurang Rp17,5 juta,” kata Kasat.
Korban yang menyadari sepedamotornya telah hilang diduga dicuri seseorang, kemudian langsung melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mencurigai dan berhasil menangkap HL, yang merupakan terduga pelaku pencurian motor tersebut. Dari tangan HL, Polisi menyita satu unit sepedamotor berikut STNK milik HL.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Stafsus Kemendikbudristek
“Guna pemeriksaan lebihlanjut, tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat. (KRO/RD/AMR)