Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Narkoba Selama 5 Bulan

22

RADARINDO.co.id-Padangsidimpuan: Polres Padangsidimpuan menangkap 101 pelaku kasus peredaran narkoba selama 5 bulan atau kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Sebanyak 128,32 gram narkotika jenis sabu dan nyaris 37 kg ganja disita dari tangan para pelaku.

Baca juga : PKS Mini Binjai Utara Diduga Penadah TBS

“Januari hingga Mei 2024, Polres Padangsidimpuan telah mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Padangsidimpuan, dengan jumlah tersangka 101 orang. Dari 101 tersangka, 98 diantaranya adalah pria dan 3 perempuan. Kemudian, juga diamankan barang bukti sabu 128,32 gram, ganja 36.587,24 gram, dan 158 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Senin (27/5/2024).

Dijelaskan Kapolres, terkait barang bukti ratusan butir pil ekstasi, Tim dari Sat Resnarkoba telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini, pihaknya masih terus memburu dan mengembangkan kasus tersebut.

Untuk kegiatan khusus selama 1 hingga 25 Mei ini, pihaknya tengah menggelar Operasi Antik Toba 2024. Dimana, dalam kurun waktu 25 hari tersebut, Sat Resnarkoba telah menangani 18 kasus atau LP.

Baca juga : Ketua Yayasan Pendidikan Delisha Bantah Pemotongan Dana PIP

“Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 27 yang semuanya adalah laki-laki. Untuk barang bukti ganja 172,95 gram dan sabu 19,62 gram,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas, AKP K Sinaga, dan KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.

Dikatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tindak lanjut terhadap semua kasus tersebut untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan. Diharapkan, pihak Kejaksaan segera mem-P21 kan semua kasus yang ditangani.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas narkotika di tengah-tengah masyarakat. Karena, baginya tak ada toleransi bagi kasus narkotika. Apalagi, kata dia, pimpinan Polri khususnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, sangat mengatensi kasus narkotika

“Kami mohon dukungan semua pihak, instansi dan lembaga. Serta seluruh masyarakat pastinya. Agar saling berbagi informasi sebagai upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan,” pungkas Kapolres. (KRO/RD/AMR)