Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Pembunuhan dan Penipuan

12

RADARINDO.co.id – Belawan : Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan penipuan di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (05/9/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban didampingi Kasi Humas serta Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku RP (23) terhadap korban bernama Surya warga Labuhan Deli.

Baca juga : Usai Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim, kakak kandung korban yang curiga atas kematian M pada tanggal 18 Juli 2024. Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah dikubur selama 5 hari.

Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan RP sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman hukuman penjara seumur hidup.

Selain kasus pembunuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titipapan.

Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Dampingi Waka Polda Sambut Kunjungan Menteri PMK

“Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Kasus terungkap setelah adanya laporan dari korban Nurjanah Tanjung, dan dua korban lainnya yakni, Iskandar Siregar dan Parsin. Modusnya, para korban dijanjikan perjalanan umroh dengan menyetorkan uang ejumlah Rp 91.500.000, secara bertahap sebanyak sembilan kali. (KRO/RD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini