Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Sejumlah Kasus Tindak Pidana

217 views

RADARINDO.co.id – BELAWAN : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampun memaparkan 16 kasus tindakan pidana, dengan 27 orang pelaku di Malpores Pelabuhan Belawan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga : Aplikasi MIXN4 Ciptaan PTPN IV, Resmi Digunakan untuk PTPN Group

Dalam kesempatan itu Kapolres di dampingi, Dan Pomal, Kejari Belawan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, jajaran Kapolsek, Kanit, serta Tim Labfor Poldasu dan tamu dari Kompolnas.


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan beberapa tindak pidana dari berbagai kasus viral, tindak Pidana Umum (Pidum) dan kasus Narkoba sekaligus melakukan acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh Kajari Belawan.

Dalam kurun waktu 2 minggu ini, ada 16 laporan pengaduan dan berhasil menangkap 27 tersangka. Terdiri dari orang dewasa dan anak- anak.

“Dari para pelaku, kami lakukan tes urine. Ada 6 orang yang positif. Setiap pelaku yang ditangkap itu wajib kita test urine,” tgas Josua.

Lebih lanjut disampaikan, untuk kasus yang berhasil diungkap Kasatresrim bersama jajaran yaitu 8 kasus terdiri dari 3 kasus viral, diantaranya kasus pencurian dan kekerasan (Curas).

“Ini sudah berhasil diungkap Kasatreskrim beserta jajarannya karena para pelaku diamankan di luar kota.

Kemudian kasus yang viral menjadi atensi publik yakni kasus tawuran yang dilakukan para anak- anak remaja dengan membawa senjata tajam dan ini sudah kita amankan serta sudah diinterogasi, dimana motifnya adalah saling ejek dan masalah perempuan.

Baca juga : PTPN Group Riset Sistem Sensorik Tingkatkan Produksi CPO di Pabrik

Selain itu lanjutnya, pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama- sama dimuka umum. “Ini juga pelakunya sudah berhasil kita amankan,” katanya.

Kasus yang keempat adalah kasus pengancaman dimana pelakunya adalah residivis tindak pidana pembunuhan.

“Jadi setelah kita tangkap pelaku tindak pidana pembunuhan ini kemudian kita proveling dan kita cek ternyata benar pelaku merupakan tersangka tindak pidana pembunuhan yang selama ini kita cari- cari,” terangnya. (KRO/RD/Jumadi)