Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 111 Tersangka Gerebek Kampung Narkoba

248

RADARINDO.co.id – Belawan : Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2022, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 111 orang tersangka

Sebanyak 106 diantaranya jenis kelamin laki-laki dan 5 orang perempuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,S.iK,SH,MH diwakili Wakapolres Kompol Sukarman,SH dengan didampingi Kasat Satres Narkoba AKP Erickson Manullang dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/7) siang.

Baca juga : Salam Perpisahan Buat Kapolres Kampar, Ninik Mamak Gelar Perpisahan

Wakapolres Pelabuhan Belawan menambahkan keberhasilan pengamanan sejumlah orang tersebut dalam pelaksanaan kegiatan rutin Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Pelabuhan.

“Dari 111 orang tersangka yang diamankan,14 orang tersangka dilakukan penahanan yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.Dan 97 orang tersangka dilakukan rehabilitasi di panti rehab, yang terdiri dari 95 orang laki-laki dan 2 orang perempuan”, sebut mantan Kanit 2 Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Masih menurut Sukarman,selain berhasil mengamankan 111 orang tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari Sabu-Sabu seberat 36,92 Gram,sedang Pil Ekstasi sebanyak 3 butir.

Lebih lanjut Sukarman menjelaskan dalam konferensi pers tersebut menyebutkan telah dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersangka berinisial PM (36) warga Jl.Komplek UKA Lorong Gereja Kel.Terjun Kec.Medan Marelan dan tersangka berinisial FH (33) warga Jl.Pulang Sinabang Lingk.8 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.

“Dari TSK FH berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 9,92 Gram.Uang tunai sebanyak Rp550.000,- hasil penjualan narkoba jenis sabu.

Selanjut di sita 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink dan abu-abu,1 (satu) buah pipet yang ujung runcing serta 45 klip plastik kosong.

Baca juga : Polres Batu Bara Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kekerasan

Sambungnya,keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.TSK FH di tangkap di Jl.Pulau Sinabung Lingk.8 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan pada hari Rabu 13 Juli 2022.Sedangkan TSK PM diamankan di Jl.Komplek UKA Lorong Gereja Kel.Terjun Kec.Medan Marelan pada hari yang sama.

“Untuk kedua TSK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Dengan ancaman hujuman 6 sampai 20 tahun penjara” Tutup Sukarman dalam penyampaiannya.(KRO/RD/Jumadi)