Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

133
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

RADARINDO.co.id – Belawan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor di antaranya berinisial AA alias Geleng (35) warga Jl. Cinta Raya Gg. Damai Kec. Percut Sei Tuan.

Aj Alias Dedek (30), warga Jl . Banjaran Pasar 8 Helvetia, AN (30),warga Jl. Veteran Pasar 8 Helvetia. Mereka ditangkap pada, Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib.

Baca juga : Polsek Medan Labuhan Gerebek Mesin Judi Tembak Ikan

Karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Dayan SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH kepada awak media ini menjelaskan.

Mendapat informasi tersebu langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Penangkapan terhadap Tsk yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada Tsk serta diamankan nya Tsk AF alias Geleng.

Team melakukan interogasi terhadap TSK yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.

Team berhasil meringkus komplotan lainnya an. Aj alias Dedek dan AN. Ketiga orang TSK diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.

Baca juga : Peringatan 10 Muharam Lantamal I Belawan Peduli Anak Yatim

Dari tangan TSK diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Saat ini para TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun, imbuh Kasat Reskrim. (KRO/RD/Jumadi/AP.silalahi)