RADARINDO.co.id – Belawan : Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana narkoba dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun, Jumat (8/3/2024). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Baca juga : Tim Satnarkoba Polres Sergai Raih Juara Shooting Fun Kapolres Cup
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
Baca juga : Ketua PITI Sumut Bagikan 800 Paket Sembako Menyambut Bulan Suci Ramadhan
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi sabu, 6 plastik klip kecil berisi sabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp. 468.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat. (KRO/RD/Jumadi)