RADARINDO.co.id-Belawan: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap AH alias Adi (33) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.C., SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH, kepada wartawan di ruangannya pada Sabtu (23/10/2021).
Baca juga : Kejuaraan Renang Antar Pelajar Walikota Sidimpuan Cup Digelar
Menurut Kasat Reskrim TSK ditangkap pada Jumat (22/10) sekitar tengah malam berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu.
“Jadi kami berhasil menangkap TSK Adi pada Jumat kemarin yang merupakan target operasi kami, TSK Adi kami tangkap di Gabion lewat tengah malam oleh Tim yang dipimpin Kanit I Resum”, ungkap Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan sementara TSK mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah kami tangkap sebelumnya.
“TSK Adi juga mengaku mendapat bagian Rp500 ribu dari total Rp2,5 juta hasil penjualan sepeda motor korban,” tambah Kasat Reskrim.
Baca juga : Bupati Samosir Resmikan Promosi Pembudayaan Gerakan Hidup Sehat
“TSK merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (KRO/RD/Ganden)