RADARINDO.co.id – BELAWAN : Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali lagi menangkap seorang bandit tersangka pengedar sabu sabu (SS) berinisial Az (33) warga jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Rabu (22/7/2020).
Penangkapan tersangka Azhar dibenarkan Kasat Narkoba AKP Juriadi saat dikonfirmasi wartawan, dan beliau mengatakan, pada saat transaksi serta informasi tersebut diketahui dari masyarakat yang melapor kepada Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Pada hari Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 21. 30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan ditemukan 1 orang dengan ciri – ciri sesuai informasi yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka Az diamakan beserta barang bukti, 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisikan 2 plastik klip berisi narkotika jenis SS dengan berat 20.69 gram. Dari hasil introgasi, tersangka Az mengaku narkotika jenis sabu tersebut itu miliknya, dan akan dijualnya kepada orang lain.
Adapun barang buktinya, 1 kaos kaki hitam berisi 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 20.69 gram, uang Rp 50.000,1 unit Hp,1 unit sepeda motor satria FU BK 6837 AJ. “Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Juriadi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (KRO/RD/Ganden).