Medan  

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curanmor, 1 Unit Dikembalikan ke Pemilik

RADARINDO.co.id – Belawan : Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor (curanmor). Sedangkan 1 unit kenderaan sepedamotor jenis Honda Vario dengan nopol BK 4261 MHW, dikembalikan ke pemiliknya bernama Tiamin Hasibuan setelah menunjukkan bukti surat kepemilikan.

Baca juga : Masyarakat Baktiraja Harapkan Kucuran CSR PT Bakara Energi Lestari

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP dalam konferensi pers, di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (22/1/2024) menjelaskan, ada beberapa korban dalam kasus curanmor. Diantaranya korban bernama Nova yang melaporkan bahwa sepedamotor Yamaha Mio miliknya hilang pada Minggu 14 Januari 2025 di Perumahan KPUM Kelurahan Terjun.

Kemudian lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RS (34) warga Marelan Raya dan AB (24) warga Marelan Raya.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku telah menjual sepedamotor curian kepada penampung atau penadah, yaitu AS (48) warga Marelan raya,” ungkap Kapolres.

Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, SH., segera melakukan penggeledahan di lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penadah, yaitu di Jalan Marelan Raya Pasar III Barat Kelurahan Terjun.

Disana, polisi berhasil menemukan 10 unit sepedamotor yang diduga hasil curian, bersama dengan peralatan untuk membongkar atau mengokang sepedamotor.

Baca juga : Pisah Sambut Ketua PN Padangsidimpuan Lancar

“AS mengakui bahwa ia telah banyak menampung sepedamotor hasil curian, dan sebagian besar sudah dijual kembali. Salah satunya adalah sepedamotor Yamaha Mio milik korban Nova yang juga telah terjual,” tambah Kapolres.

Tersangka RS dan AB, merupakan residivis dalam kasus curanmor. Dalam aksinya, mereka bahkan merubah warna sepedamotor yang digunakan saat melakukan pencurian.

Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada pemilik sepedamotor untuk selalu menggunakan kunci ganda berupa gembok atau rantai guna meningkatkan keamanan. Polres Pelabuhan Belawan akan mengembalikan sepedamotor kepada pemilik yang sudah teridentifikasi tanpa dikenakan biaya apapun. (KRO/RD/Jumadi)