Polres Pesawaran Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

89
Polres Pesawaran Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
Polres Pesawaran Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

RADARINDO.co.id-Pesawaran: Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi dana Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan dua orang tersangka, Selasa (13/07/21).

Kedua tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana Desa tahun 2017.

Baca juga : Walikota P. Sidimpuan Bersama Koptan Maju Panen Perdana Bawang Merah

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo SIk, MH melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara Rp202.860.341.

“Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian Negara, sehingga telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran”, ungkap Kasat Reskrim.

Lebihlanjut dikatakanya, dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Inisial HN kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan.

Yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume,” ujar AKP Eko Rendi.

Baca juga : Bupati Batu Bara Laksanakan Pengubinan Deplot Padi Organik Desa Brohol

Tersangka akan didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun.

Terkait kasus tersebut, pihak penyidik masih melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka lain bakal bertambah. (KRO/RD/Amrul)