Polres Sergai Ungkap Kasus Begal, 8 Orang Diamankan

15

RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai. Kasus ini diungkap dalam press rilis, Selasa (21/1/2025).

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial GP (19) warga Pancurbatu Deli Serdang, SMN (15) warga Medan Marelan, TW (15) warga Medan Marelan, MMH (38) warga Labuhan Deli, MIF (21) warga Medan Marelan, DBP (19) warga Medan Marelan, DP (18) warga Medan Marelan, dan AF (18) warga Medan Marelan.

Baca juga: “Ogah” Bayar Hutang Rp58 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan Warga

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan empat laporan polisi yang diterima sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Laporan tersebut meliputi berbagai kejadian pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai, diantaranya di jalinsum Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu, dan Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi.

“Salah satu peristiwa terjadi pada 15 Januari 2025, ketika pelaku memepet korban di Jalinsum Simpang Tanah Raja dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit untuk merampas sepedamotor korban,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Sei Sijenggi Perbaungan, dan Lingkungan IV Tualang Perbaungan. “Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan modus menghadang korban dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti dan merampas barang korban,” ujarnya.

Kapolres Sergai menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda L Torosky RBP Manik, pada 19 Januari 2025 lalu.

Tim mencurigai tiga unit sepedamotor yang melintas di Jalinsum Medan-Tebingtinggi dan langsung melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yakni SMN dan DBP. Keduanya mengaku hendak melakukan aksi begal menggunakan celurit, sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam tiga aksi pembegalan bersama sembilan pelaku lainnya. Menindaklanjuti keterangan pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 6 pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan.

Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer Unjukrasa ke Gedung DPRD Tanjungbalai

Tak hanya para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepedamotor Honda Vario hitam tanpa plat, satu unit sepedamotor Honda Beat hitam tanpa plat, serta tiga unit ponsel.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (KRO/RD/Mimah)