RADARINDO.co.id – Sibolga : Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial RM alias R (36) tersebut ditangkap pada, Senin (27/2/2023) di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Baca juga : CV Mangun Citra Bersama Kunjungi Rutan Klas 1 Tanjung Gusta
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH, S.I.K MH melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, S.H, M.H, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang dibuang oleh tersangka.
Tersangka merupakan warga Jalan SM Raja Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan residivis kasus serupa yang berprofesi sebagai buruh nelayan/perikanan, kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Pemkab Asahan FC vs Wartawan FC Awali Turnamen Old Crack PWI
Kasus ini menjadi perhatian pihak Kepolisian khususnya Polres Sibolga dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan serta membahayakan keamanan masyarakat. Petugas Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (KRO/RD)