Polres Tapanuli Selatan Musnakan Sabu dan Ganja

20

RADARINDO.co.id – Tapsel : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 976,35 gram dan ganja sebanyak 21.761,68 gram, Kamis (13/02/2025).

Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan, barang bukti ganja dengan cara membakar di dalam sebuah tong.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Paluta, Belasan LC dan Miras Diamankan

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dari Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba lakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung mengatakan, dalam laporan Kasat Narkoba, AKP IR Sitompul, barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu itu merupakan hasil tangkapan Polres Tapsel dari dua laporan polisi (LP) selama kurun waktu 2 bulan.

Dimana, LP pertama Nomor: LP/A/91/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Oktober 2024 atas inisial tersangka, SB, berupa narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram.

“Dan, LP kedua dengan Nomor: LP/A/106/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 November 2024 atas inisial tersangka, AFS dan SS berupa narkotika jenis ganja seberat 21.761,68 gram atau 21 Kg lebih,” terang Kasi Humas.

Baca juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Jalin Kerjasama dengan Kepolisian

Tampak hadir dalam pemusnahan ini antara lain, Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadli, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, Kaban Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan, serta perwakilan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Penasehat Hukum. (KRO/RD/AMR)