Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja

34

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku berinisial SU alias H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (08/4/2023).

Baca Juga : Fakir Miskin dan Anak Yatim Desa Lubuk Siam Terima Bantuan Sembako

Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan Pekan Baru.

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan pada, Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT RAPI. Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 WIB bus PT RAPI tersebut sampai di loket Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Sahur On The Road

Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus dan dilakukan interogasi. Polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6000 gram yang di bawa tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (KRO/RD)