RADARINDO.co.id-Medan: Nampaknya peredaran narkoba tidak habis-habisnya hal tersebut terbukti dengan berhasilnya kembali kepolisian Polrestabes Medan mengungkap kasus penyelundupan jaringan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kg.
Serta menangkap 8 orang pelaku yang satu diantaranya satu (1) orang wanita. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga : Lahan Gambut Berperan Penting Pengendalian Perubahan Iklim Global
Adapun identitas para pelaku masing – masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api.
Kapoltabes Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan para tersangka ditempat yang berbeda yaitu tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim ungkap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan, SIK, dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J. Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.
Polisi kembali megembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainya yg berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu – sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya.
Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari tangan kedua pelaku ini dan petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” Jelas Kombes Pol Riko Sunarko.
Baca juga : Polres Simalungun Tangkap Bandar SS di Batu VII
Gembong narkoba ditangkap kemudian melawan petugas dan langsung diberikan tindakan tegas, terukur.
Adapun tersangka FS mengaku baru sekali ini membawa narkoba. Dia pun menyesal dengan perbuatannya tersebut. Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai.
Para pelakumelanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sejumlah pihak memberi apresiasi kinerja Kapolrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pengedar SS seberat 23 kg. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)