RADARINDO.co.id-Medan: Polrestabes Medan musnakan berbagai macam jenis narkoba senilai kurang lebih Rp2 miliar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Baca juga : TNI AL Lantamal I Belawan Terima Kunker Kadiskomlekal dan Kapuskon Baranahan
Adapun barang haram yang dimusnakan tersebut adalah hasil tangkapan tiga bulan terakhir ini ungkap Kapolrestabes Medan.
Pemusnahan narkoba berbagai jenis tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar.
Jenis narkoba yg dimusnakan antara lain 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3, 1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam.
Dalam pemusnahan tersebut polisi menghadirkan tujuh tersangka yang ditangkap di tampat yang berbeda.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Baca juga : Bupati Samosir Lakukan Simulasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CASN
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
(KRO/RD/Han. Dalimunthe)