Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Pengancaman

95

RADARINDO.co.id-Medan: Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung, SH pada hari Rabu, (1/12/2021), sekira Pukul 03.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh ATMA MAYMARAN, (25 Tahun) penduduk Jalan Medan Area Selatan no. 783/28 Kelurahan Sukaramai I Kecamatan MEDAN Area Kota Medan.

Baca juga : Polres Asahan Adakan Vaksinasi Nasional

Kejadian berawal pada saat korban mendatangi rumah Tersangka YP, pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.Semula berjumpa dengan orang tua Tersangka bernama NAS lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka.

NAS mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi di kamar mandi belakang rumahnya dan Korban langsung mengetuk Pintu kamar mandi sambil mengatakan “Mana Utang mu” dan setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau Dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan “tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti” sambil mengarahkan ujung pisau kepada Korban.

NAS yang berada ditempat kejadian nya melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah.Akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan “kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini, dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka ditempat kejadiannya.

Lalu korban melaporkan kejadian ya ke Kantor Polisi Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah Tersangka lalu menangkap tersangka yang mengaku bernama YP (24) pekerjaan Pengemudi Becak Bermotor, Alamat Jalan Medan Area Selatan gang Merak no. 09 B Medan Area.

Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur semula korban mendatangi rumah Tersangka untuk meminta utang Rp250 ribu dan korban mintanya dengan bahasa yang tidak sopan dengan mengatakan ” Kont** kau lah, pep** kau lah…”

Hal itu diucapkan didepan orang tua tersangka, sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban lalu tersangka bertindak melakukan Pengancaman terhadap diri saksi korban memakai alat pisau dapur.

Baca juga : DEPEDA SBNI Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara.   (KRO/RD/Fira)