Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri Mantan Residivis

271
Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri Mantan Residivis
Polsek Medan Helvetia Tangkap Pencuri Mantan Residivis

RADARINDO.co.id-Medan: Polsek Helvetia menangkap seorang pencuri yang rupanya bekas seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman terkait kasus Narkotika, namun kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus pencurian, modusnya numpang nginap dan mengambil mobil korban korban bernama Ema Handayani Jalan Banten No. A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008 miliknya dicuri pelaku ZA als Z, Kamis (29/09/2021).

Baca juga : Kekejaman PKI dan Komunis Gaya Baru

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00 wib pelaku ZA als Z datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 dan menumpang menginap di rumah korban.

Adapun kronologi kejadian perkara yaitu Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia Tanggal 24 September 202l namun pelaku ZA alias Z dapat diamankan oleh Polsek Helvetia yang dibekuk dari kampung halamannya, di Desa Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 Wib.

Baca juga : Pemko Sidimpuan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH mengatakan, “Barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1 (satu) mobil Suzuki Swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH, dan pelaku ZA alias Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,” jelasnya.