RADARINDO.co.id – Medan : Polsek Medan Timur bekuk dua orang pecandu narkoba penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim I Iptu Japri Simamora.
Sial dialami oleh kedua pelaku, pasalnya belum sempat mengkonsumsi barang haram yang baru dibeli keburu ditangkap oleh Polisi.
Baca juga : Polsek Siak Hulu Resort Kampar Gelandang Pengedar Narkotika
Adapun identitas kedua tersangka ini yakni bernama M TL (49) dan RS alias Jali (35). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Jumat (27/08/2021), sekira pukul 18.00 Wib. Di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Deli. Kedua tersangka merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun barang bukti dari tersangka berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram beserta timbangan sabu
Dalam keteranganya, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan adanya penangkapan itu.
Adapun kronologi penangkapan, Polisi mendapat informasi dari Kapolsek menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan itu, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Aluminium Raya Gang. Turi sering menjadi transaksi Narkoba. Maka petugas melakukan penyelidikan ke TKP.
Di lokasi, Polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Melihat pengejaran tersebut kedua tersangka sontak membuang bungkusan narkobanya ke aspal dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersangka tidak berhasil, dan disuruh mengutip bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu,”Ungkap Kapolsek.
Baca juga : EPZA Apresiasi Polisi atas Penetapan Lima Tersangka Penganiayan di PIP
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp. 50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Hingga berita ini diturunkan polisi masih melaku kan pendalaman guna dapat menangkap bsndar penjual barang haram tersebut. (KRO/RD/DH)