RADARINDO.co.id-Medan: Utang tugas bagi pihak Polsek Medan Timur, agar segera menangkap dan penjarakan penganiaya petugas parkir.
Pasalnya, sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan terhadap Faisal (42), warga Jalan Malaka Gg. Saudara No.83 C Kecamatan Medan yang berprofesi sebagai petugas parkir.
Baca juga : Direktur PTPN IV Diminta Bentuk Tim Investigasi CPO Bocor PKS BJ
Demikian dikatakan Sahat Simbolon, anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi I, kepada awak media, Jumat (8/10).
Sahat mengatakan Hukum harus adil. Dan siapapun yang bersalah harus di hukum.
“Kita tidak ingin, hukum tajam kebawah tumpul ke atas. Artinya, janganlah hukum itu hanya dapat menyentuh masyarkat bawah saja dan tidak mampu menyentuh kamu atas,” terang Politisi dari Partai Gerindra kota Medan ini.
Seharusnya, tambah Sahat Simbolon, ketika penyidik sudah melihat adanya perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana sesuai dari hasil keterangan saksi-saksi pelapor dan dari keterangan korban sendiri yang disertai bukti-bukti.
Pihak kepolisian di Polsek Medan Timur seharusnya sudah harus melakukan pemanggilan dan bila perlu menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Sangat kita sayangkan, kejadian sudah empat bulan termasuk laporan Faisal (petugas parkir yang sehari-hari bekerja di Simpang Jalan Ambon Tamrin, tepatnya di depan Laboratorium Klinik Thamrin, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Memang ketika saya tanya ke penyidiknya, marga Pardosi, dikatakan sudah dilakukan pemanggilan kepada pelaku, namun sesuai keterangan penyidik bahwa pelaku masih berada di Jakarta,” kata Sahat.
Secara umum, kita akan memahami, namun pelapor yang telah menjadi korban penganiayaan tentunya akan bertanya sudah sejauh mana hasil laporannya. Apalagi alamat dan identitas si pelaku juga sudah di ketahui.
“Kami berharap, penyidik Polsek Medan Timur dapat bekerja Presisi seperti yang diharapkan dan di inginkan Kapolri,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Jefry Simamora saat ditemui diruangannya mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan terhadap pelaku penganiaya berinisial J, yang diketahui tinggal di Jalan Pasar 3 No.157 Medan.
Sembari menghubungi penyidik yang menangani kasus penganiayaan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelaku.
“Masalah ini terus akan kami tindak lanjuti, permasalahannya pemanggilan kami terhadap pelaku, dianya mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan pekerjaannya. Namun pun demikian, saya sudah hubungi tadi Pak Pardosi anggota saya dan secepatnya akan melakukan pemanggilan kembali,”sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Faisal yang berprofesi sebagai petugas parkir telah dianiaya oleh seorang pria etnis Tionghoa inisial J, warga Jalan Pasar 3 No.157 dan kejadian tersebut juga telah dilaporkan oleh Faisal ke polsek Medan Timur pada Jumat, (14/5/2021) pukul 12.00 Wib.
Menurut keterangan dari Faisal, yang sehari-hari mengatur parkir di Jalan Ambon/Thamrin tepatnya di Depan Laboratorium Klinik Thamrin, Kecamatan Medan Perjuangan, bahwa kejadian yang dialaminya berawal ketika itu, sebuah mobil pribadi merek Avanza BK 1823 KG sedang terparkir melintang di simpang Jalan Ambon Tamrin tepatnya di depan Laboratorium Klinik Thamrin Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca juga : GMNI DPD Sumut Audensi ke Walikota Sidimpuan
Hanya karena Faisal meminta si pemilik mobil agar merapikan posisi parkir mobilnya agar sejajar mengikuti aturan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan.
Namun, diduga pelaku tidak senang dengan ucapan atau merasa tidak senang disuruh oleh Faisal, lantas J pun melakukan penganiayaan terhadap Faisal sampai akhirnya Faisal pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Medan Timur Polrestabes Medan. (KRO/RD/Ptr)