Polsek Natar Berhasil Amankan Pengedar Pupuk Oplosan

66
Polsek Natar Berhasil Amankan Pengedar Pupuk Oplosan
Polsek Natar Berhasil Amankan Pengedar Pupuk Oplosan

RADARINDO.co.id-Lamsel: Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa (19/10/2021) pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian dari Polsek Natar juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung /Sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.

Baca juga : Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera, Deklarasi Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar ,” tutur Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (21/10/2021).

Saat dilakukan penggeledahan sebut Kapolsek Natar, pihaknya juga berhasil mengamankan terlapor atasnama SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan bersama barang buktinya (BB) berupa
pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak.

Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1.

Baca juga : HUT Ke 57 Partai Golkar Labuhanbatu Berikan Tali Asih Pada Masyarakat

Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Polsek Natar ini akan dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal 121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, sudah diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah pihak memberi apresiasi kinerja Polsek Natar yang berhasil mengamankan pelaku pengedar pupuk oplosan. (KRO/RD/humas/SYAIFUL)