RADARINDO.co.id – Tapsel : Menindaklanjuti maklumat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, personel Polsek Padang Bolak, melarang pedagang, masyarakat, dan distributor, untuk jual beli atau gunakan petasan maupun mercon.
Baca juga : Kapolri Tegaskan Komit Perkuat Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Polsek Padang Bolak juga melarang peredaran senjata mainan yang mempergunakan peluru. Sebab, hal itu dapat membahayakan dan memicu hal-hal negatif lainnya. Larangan itu juga bertujuan untuk memberi kenyamanan selama bulan suci Ramadan.
Polsek Padang Bolak juga melarang jual beli, menyediakan, atau memperdagangkan minuman keras. Serta melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Selain larangan, melalui Bhabinkamtibmas kami menempelkan himbauan maklumat Bapak Kapolres Tapsel terkait hal tersebut di wilayah hukum Polsek Padang Bolak,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, Polsek Padang Bolak melarang jual beli petasan atau mercon, juga sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran. Selain itu, ia menilai petasan dapat mengganggu umat Muslim yang sedang beribadah atau masyarakat yang tengah beristirahat.
Baca juga : DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Bahas Hasil Reses Tahun 2023
“Untuk hari ini, kami menempelkan maklumat tersebut di tempat keramaian. Kemudian rumah warga. Serta seluruh Lingkungan I, II, III, IV, dan V di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” imbuh Kapolsek.
Ia berharap, masyarakat untuk dapat memaklumi maklumat ataupun larangan tersebut demi kenyamanan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. (KRO/RD/AMR)