RADARINDO co.id – Kampar : Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH melalui Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Baru, Aiptu Ady Suryono memberikan imbauan, penyebaran brosur dan spanduk larangan Karhutla di Desa Binaannya Desa Pangkalan Baru, Senin (24/7/2023).
Jajaran Polsek Siak Hulu, melalui Bhabinkamtibmas terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Hadirnya Polri di tengah masyarakat, menciptakan suasana aman dan nyaman. Dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Polri selalu ada ditengah masyarakat.
Baca juga : Pelajar SMKN 3 Gunungsitoli Laksanakan Prakerin di PKBM Ziona
Dengan melaksanakan giat memberikan imbauan sekaligus penyebaran maklumat dan demo spanduk larangan stop membakar hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Baru Aiptu Ady Suryono memberikan arahan-arahan kepada petani dan pemilik kebun, agar tidak melakukan pembakaran lahan di seputaran lahan gambut yang ada di zona rawan Karhutla di RW 8 Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH melalui Bhabinkamtibmas, Aiptu Ady Suryono menjelaskan tentang sanksi pidana kepada beberapa petani dan pemilik lahan kebun, bahwa pembakaran hutan dan lahan bisa dipidanakan dengan hukuman kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliiar.
“Polri akan terus mengajak masyarakat agar saling menjaga kamtibmas khususnya diwilayah hukum Polsek Siak Hulu,” Kata Aiptu Ady Suryono. (KRO/RD/POL/SM)