RADARINDO.co.id-Kampar : Peredaran narkotika jenis Sabu Sabu (SS) yang bisa merusak generasi bangsa ini, tak mungkin dibiarkan. Hasil pengembangan tertangkapnya beberapa tersangka yang sudah dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, terus dilakukan pengembangan.
Baca juga : Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi di Madina
Selaku Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH terus lakukan pengembangan peredaran narkoba yang masuk wilayah Polsek Siak Hulu Resort Kampar, masalah peredaran Narkotika ini juga pernah ditegaskan Kapolres Kampar AKBP Rido D Purba SIK agar pelaku kasus Narkotika harus dibabat habis.
Demikian ditegaskan Kapolres saat kunjungan kerja ke seluruh Polsek se kabupaten Kampar.
Pemberantasan peredaran Narokotika jenis Sabu Sabu Dikecamatan Siak Hulu ini tidak terlepas dari kinerja Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH.
Hasil pengembangan peredaran Narkotika dalam penyidikan dilakukan pengembangan dari beberap tersangka yang mendekam di Hotel Prodeo.
Berkat laporan Polisi : LP-A/202.a/IX/2021/Riau/RES Kampar/Sek Siak Hulu tanggal 21 September 2021, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH berserta Tim Opsnal Bripka Hendra Gultom, Bripka Rafi, Brigtu Benny. P. Harianja, langsung melakukan Olah TKP.
Acungan Jempol tak menunggu lama, hasil pengembangan Kasus tersebut. Kanit Reskrim ungkap jaringan peredaran Narkotika, membekuk 2 orang tersangka dari 3 orang yang ditargetkan di Dusun IV Tanjung Kudu Indah RT 002/RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Selasa (21/09/2021) pukul 00.20 Wib.
“Saat ini kedua tersangka berinisial RR als NI (21) dan TS als TB (38) sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu. Sementara teman tersangka 1 orang lagi yang kabur (DPO) sudah kami kantongi identitasnya”, ungkap Iptu Novris.
Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu.
Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti, 5 Paket diduga jenis Sabu Sabu, 3 bal Plastik bening, 1 unit HP android merk Samsung warna putih, 1 timbangan Digital, 1 alat Isap/bong, 2 mancis tanpa kepala dan uang tunai Rp150.000.
Baca juga : Ini Yang Dilakukan Kabid Koperasi Pemkab Labusel Saat Kunjungi Kantor KUD SMM1
Lanjut Kapolsek, Kedua tersangka berinisial RR als NI dan TS als TB saat ini masih dalam penyidikan, sementara 1 tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran (DPO).
Untuk kedua tersangka kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2099 Tentang Narkotika. Tegas Kapolsek. (KRO/RD/SM)