Polsek Siak Hulu Resort Kampar Bekuk Tersangka Pengedar SS

155
Polsek Siak Hulu Resort Kampar Bekuk Tersangka Pengedar SS
Polsek Siak Hulu Resort Kampar Bekuk Tersangka Pengedar SS

RADARINDO.co.id-Kampar : Polsek Siak Hulu Resort Kampar Bekuk Tersangka Pengedar SS. Narkoba jenis Sabu Sabu (SS) atau yang juga dikenal sebagai Methapetamine atau Cystal Meth, adalah Narkotika yang sangat Adiktif sebagai narkoba peringkat 2 yang paling sering dikonsumsi masyarakat.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak yang dipimpin Iptu Novris H. Simanjuntak MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana jenis sabu sabu, Senin (14/06/2021).

Baca juga : Anggota Kodim 0201/BS Amankan Pembawa Ganja 148 Kg


Acungan jempol, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH, beserta anggota Aipda Budi Yuwono, Bripka Agus Taruddin, Bripka Rafi. M, sekitar pukul 11.00 Wib.

Petugas membekuk tersangka pengedar narkoba jenis SS di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar. Berkat adanya laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis SS di Desa Kepau Jaya, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH Perintahkan Tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu. Novris. H. Simanjuntak. MH untuk melakukan penyelidikan.

Tak menunggu lama, tersangka berinisial DH alias DL (22) dapat dibekuk dan dilakukan penggeledahan serta disaksikan Aparat pemerintahan Desa.

Terbukti memiliki, 9 Paket Shabu (1,60 gram), uang tunai Rp95.000, 1 unit Handphone merk Oppo, beserta perlengkapan alat Shabu.

Lihat juga : Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliyar

Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu. Tersangka berinisial DH alias DL kini sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu.

Disangkakan tersangka pada pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hikuman paling ringan 6 Tahun, ucap Kapolsek. (KRO/RD/SM)