RADARINDO.co.id-Kampar : Seorang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu Sabu (SS) berinisial A als AK warga Kampung Koto Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Baca juga : Bupati Jember Terima Kunjungan Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen
Tersangka A als AK tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar, Kamis (09/09/2021) sekira pukul 15.00 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Adanya Informasi dan berdasarkan Laporan Polisi :LP-A/195/IX/2021/Riau/RES Kampar/Siak Hulu Tanggal 09 September 2021. Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH untuk lakukan Olah TKP.
Kanit Reskrim Iptu. Novris H Simanjuntak SH, MH beserta anggota Opsnal Aiptu Agus Saputra, Aipda Budi Yuwono, Brigadir Abdi Gunawan, langsung lakukan penyisiran dan sekira pukul 15.00 Wib terjadi penangkapan.
Seorang tersangka A als AK tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim dibawa kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH.
Setelah kami lakukan penangkapan, kami ketemukan 1 (satu) ball plastik bening pembungkus Sabu Sabu yang tergantung di Stang sepeda motor Kawasaki yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Desa Teratak Buluh, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat.
Di TKP diketemukan dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu Sabu yang dibungkus plastik bening, 1 ball plastik bening, 1 buah kaca Piirex, dan 1 buah sendok Sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kanit Reskrim
Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar. S Sos, MH saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial A als AK berikut.
Berikut barang bukti 1 (satu) Paket besar diduga jenis Sabu dibungkus plastik bening. 35 paket kecil diduga Narkotika seberat keseluruhan 22,00 Gram telah kami amankan, ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek lagi, kami juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki D Tracker warna hitam, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 buah jarum untuk menggunakan Sabu.
Baca juga : Reskrim Polsek Jombang Amankan Pengguna SS
1 buah kaca pirex, 1 buah sendok Sabu, dan 2 ball plastik bening, 1 buah Dompet kecil warna hitam. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu berikut barang bukti.
Pelaku saat ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (KRO/RD/SM)