RADARINDO.co.id-Medan: Jangan ditiru kelakuan pasangan suami istri, ini karena melakukan pencurian di tempat ibadah pada saat korban masih melaksanakan Sholat.
Korban bernama Nazaruddin Samium (56), warga Jln Gaharu Gg Berdikari Kecamatan Medan Timur, TKP dihalaman Masjid Baiturahman Jln Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021).
Baca juga : Aksi Demo, Kapolres P. Sidimpuan Turun Langsung Imbau Patuhi Prokes
Adapun identitas pelaku adalah suami istri yaitu berinisial RI (31) dan DAS (33), yang keduanya warga Tebing Tinggi.
Dalam keteranganya Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021) mengatakan, “saat itu korban usai melaksanakan sholat dan melihat kendaraanya sudah tidak ada d melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada lagi”.
Atas kehilangan itu korban membuat laporan ke Polsekta Medan timur. Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, polisi mengetahui pelakunya. Polisi mendapat laporan dan dapat menghendus dimana keberadaan pelaku.
Lalu polisi dapat menangkap mereka yang di tempat kostnya Jln Gaharu.
Dalam penangkapan itu polisi mendapat barang bukti sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku mengakui perbuatanya dengan cara merusak kunci kendaraan dengan kunci leter T.
Baca juga : Tak Mau “Dimadu”, Istri Potong “Rudal” Suami Karena Pengen Nikahi Wanita Lain
”Saat diintrogasi petugas, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban di halaman mesjid. Disitu, pelaku Riki menggunakan kunci T,” ujar Kapolsekta.
Kapolsek juga menambakan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatanya yang sama dan pernah ditangkap polisi di tahun 2016 dan 2018. Pelaku dijerat Pasal kUHP 365 dengan ancaman 5 tahun kurungan.(KRO/RD/Han. Dalimunthe)