RADARINDO.co.id – Taput : Perhelatan pemilihan kepala desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi buah bibir yang sangat buruk di kalangan masyarakat Tapanuli Utara.
Maupun di kalangan media sosial yang saat ini menjadi santer atas dugaan ketidak netralan PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) yang tidak meloloskan Calon Kepala Desa Marganda Purba.
Baca juga : Rapat Virtual Walikota Sidimpuan, Gubsu & Mendikbud Riset & Teknologi
Kuasa Hukum Marganda Purba, Doharman Purba SH mengatakan kepada awak media saat di konfirmasi, Selasa (26/10/2021).
“Perkenankan kami dari Kuasa hukum MARGANDA PURBA sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 Oktober 2021 pada Kantor Pengacara DOHARMAN PURBA & PARTNER yang beralamat di Jl Pusdiklat depnaker Kp. Lembur Kel. Makasar, Kec. Makasar, sangat merasa kecewa atas tindakan kinerja PPKD Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan yang tidak netral berdemokrasi.
Adapun yang menjadi permasalahan di Desa Batuarimo semenjak dilakukan nya tahapan-tahapan antara lain.
Dari semenjak semula sudah ada dugaan desain yang dibuat oleh Plt Kepala Desa Batuarimo supaya hanya memasukkan Calon yang dia kehendaki yaitu suaminya sendiri.
Dan untuk memuluskan dugaan desain tersebut dibuatkanlah Calon yang mendaftar tanggal 22 Oktober 2021 yaitu abang kandung dari suami Plt Kepala Desa Batuarimo dan yang akan bertanding adik kakak kandung, terang Doharman Purba, SH.
“Plt Kepala Desa Batuarimo menyampaikan saat pembentukan PanitiaPemilihan Kepala Desa (PPKD) tidak dipilih namun dihunjuk oleh Plt Kepala Desa dari Kaur Desa hal ini sesuai dengan Instruksi Camat Parmonangan Lammiduk Sinaga.
Bahwa jika klien kami tidak dapat di terima oleh karena kesalahan yang di anggap fatal klien kami tidak akan melakukan Upaya hukum.
Namun hanya dikarenakan oleh Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP) sesuai dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara No. 19 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 21 angka 13 C yang menyatakan setiap bakal calon kepala Desa Wajib melampirkan LHKP secara tertulis dengan format yang di tetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.
Jika memang kami membaca Peraturan Bupati bahwa yang membuat LHKP adalah Klien kami, Inspektorat hanya meberikan format LHKP kepada setiap Calon, dan tidak ada alasan untuk tidak memberikan format Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP) kepada setiap calon sampai batas waktu tanggal 30 September 2021 sesuai tahapan Pilkades.
Namun kami melihat dengan kasat mata bahwa tidak di loloskannya klien kami sebagai Calon sudah merupakan desain yang dibuat jauh sebelum tahapan Pilkades supaya bisa meloloskan calon Kepala Desa yang di kehendaki oleh Pemerintah daerah dan atau Oknum politisi yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sesuai dengan hal tersebut diatas kami memohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Tapanuli Utara untuk dapat meninjau kembali surat keberatan klien kami pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu tentang keberatan klien kami atas nama Marganda Purba yang tidak diterima sebagai Calon Kepala Desa Batuarimo, ungkap Doharman Purba SH menambahkan selaku kuasa hukum Marganda Purba.
Mendapat informasi saat ini 92 orang Tim pendukung / keluarga Marganda Purba di Desa Batuarimo membuat surat pernyataan yang di tujukan kepada Bupati Tapanuli Utara.
Dinas PMdes untuk tidak melakukan pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan pada tanggal 23 November 2021 disebabkan adanya desain Oknum-oknum untuk tidak memuluskan pencalonan Marganda Purba sebagai Calon Kepala Besa Batuarimo.
Hal ini Menurut kami menjadi residen buruk berdemokrasi di Desa batuarimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Yang seharusnya pesta demokrasi harus di ikuti oleh warga desa batuarimo untuk memilih.
Namun pada saat ini dan mungkin akan terus-menerus berlangsung mereka-mereka yang menjadi Warga Desa batuarimo tidak akan melakukan atau dalam kata lain akan membaikot pemilihan kepala desa di Batuarimo.
Baca juga : Diduga Cabuli Istri Tahanan Kapolsek, Kanit Serta Penyidik Dicopot
Jika memaksakan kedua Calon tersebut Demson Tarihoran dan Konser Tarihoran ialah Kakak adik Kandung dan merupaka salah satunya suami dari Plt kepala Desa Batuarimo, terang Warga Tim pendukung / keluarga Marganda Purba kepada awak media.
Hingga berita ini dilansir, humas Pemkab Taput belum bisa dimintai tanggapan. (KRO/RD/Reno. H)