RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 5 BUMN lantaran dianggap sudah tidak bisa lagi diselamatkan. Pembubaran BUMN tersebut dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun ini saja, ada empat BUMN yang dinyatakan bubar. Melansir okezone, Selasa (21/3/2023), sejumlah BUMN yang dibubarkan Jokowi diantaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Baca Juga : Minta Perpanjang HGB, Massa FPB Datangi Kantor BPN Medan
Merpati Nusantara Airlines dibubarkan melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Terkait pelaksanaan likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit.
Usai dilikuidasi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga ikut mempailitkan dua anak usaha maskapai penerbangan nasional itu. Keduanya adalah Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, Presiden juga membubarkan PT Istaka Karya (Persero). Perusahaan tersebut resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jum’at, 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dimana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. Penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
Pada Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
Pada tahun 2021, perseroan memiliki total kewajiban alias hutang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset tercatat hanya mencapai Rp514 miliar.
Baca Juga : Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru
Tak hanya itu, Jokowi juga membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud. Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. BUMN ini didirikan pada 1999 dengan tujuan mengembangkan swasembada pangan yang dicanangkan pada 1961. (KRO/RD/OKZ)