Pria Asal Aceh Bawa 28 Kg Ganja Kering Belum Beruntung, Pelabuhan Bakauheni Jadi Saksi

159
Pria Asal Aceh Bawa 28 Kg Ganja Kering Belum Beruntung, Pelabuhan Bakauheni Jadi Saksi
Pria Asal Aceh Bawa 28 Kg Ganja Kering Belum Beruntung, Pelabuhan Bakauheni Jadi Saksi

RADARINDO.co.id-Medan: Nasib belum beruntung ini dialami pria asal Aceh berinisial F (40) ketika tengah membawa 28 kg ganja kering siap edar.

Berdasarkan keterangan sumber, 28 Kg barang haram itu akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Berkat kesigapan petugas KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, ganja sebanyak 28 kg diduga bersama pemiliknya akhirnya diciduk petugas.

Baca juga : Polda Riau Periksa Dua Saksi Mahkota Tewasnya Baharudin

KSKP Bakauheni jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 kg ganja kering ke Pulau Jawa, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.00 wib dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Rencana penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan truk Box Expedisi Indah Chargo dengan Nomor Polisi B 9817 FXU yang dikemas dalam satu kardus warna coklat dibungkus dengan karung plastik warna putih yang berisi 28 potong baju kaos, yang didalamnya berisi 28 paket ganja siap edar.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, S. Sos saat melakukan Pers Release, Kamis (5/8/2021) dihalaman Kantor KSKP pelabuhan Bakauheni menuturkan bahwa, Sabtu (31/7/2021) di depan Seafort Interdiction pintu masuk. Pelabuhan Bakauheni.

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna putih,” ungkap Kapolres.

Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan paket barang haram ini sebanyak 28 paket Ganja kering yang berasal dari Nangro Aceh Darussalam, ujarnya lagi.

Polisi mengamankan F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Baca juga : Kejari P. Sidimpuan Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Tersangka F (40) yang akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo pasal 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika , bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Hadir dalam pers release diantaranya Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi SH, MH, KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MH, Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra SH, MH, Kabag Ren Kompol Parhan, S.H, M.H, dan IPTU Abqoriah S.Pd. (KRO/Humas/SYAIFUL)