Pria Asal Bandar Khalipa Ditangkap Bersama Barbut SS

87
Pria Asal Bandar Khalipa Ditangkap Bersama Barbut SS
Pria Asal Bandar Khalipa Ditangkap Bersama Barbut SS

RADARINDO.co.id-Medan: Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.

Baca juga : TNI AL Lantamal I, Belawan Hadiri HUT Ke 75 Jalasenastri Korcab DJA I

Petugas menangkap pria berinisial MNN (24), bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 800 Gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.

“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” sebut dia, Jumat (27/8/2021).

“Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota” ucapnya.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu.

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

“Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.

Baca juga : Epza Apresiasi Tuntutan Pidana Mati Terhadap Pengendali Narkoba

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” akunya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. “Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tambah dia. (KRO/RD/”Han. Dalimunthe)