Pria Bejat, Setubuhi Anak Tiri 6 Kali Diamankan Petugas 

121
Pria Bejat, Setubuhi Anak Tiri 6 Kali Diamankan Petugas 
Pria Bejat, Setubuhi Anak Tiri 6 Kali Diamankan Petugas 

RADARINDO.co.id Rantauprapat: Perbuatan biadab yang dilakukan ISS (28) terhadap anak tirinya MM (13) penduduk Desa Asam jawa keCamatan Torgamba Kabupten Labusel, akhirnya masuk buih.

Baca juga : Gandeng Polri, Rutan Kelas IIB Tarutung Lakukan Vaksin kepada Warga Binaan

Pria bejat ini akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (8/01/2022) sekira pukul  10.00 Wib.Sementara itu, ibu kandung korban DC  saat itu berada dirumah bersama dengan korban MM juga ISS, saat itu juga tersangka  mengajak MM untuk pergi ke Bengkel menaikii sepeda motor.

Dihari yang sama tersangka ISS pulang seorang diri tidak bersama dengan MM. Ibu kandung korban menanyakan  keberadaan korban, tersangka ISS menjawab “masih disana dia mandi dibekoan”.

Kemudian tersangka pergi keluar rumah tak lama korbanpun tiba dirumah berjalan kaki dengan keadaan tubuh yang basah, ibu korban menanyakan kenapa kau nak, korban menjawab, haid aku mak, aku baru mandi mak dibekoan.

Lalu ibu korban menyuruhnya untuk membersihkan diri dikamar mandi, tapi saat itu ibu korban merasa curiga. Sebab terlihat dikemaluanya masih ada keluar darah.

Ibu korban bertanya lagi ke MM, korbanpun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya. Korban juga mengaku sebelumnya tersangka ISS telah melakukan hubungan badan terhadap MM sebanyak lima kali.Atas perlakuan bejat itu korban mengalami pendarahan, mengetahui kejadian tersebut, tersangka ISS diamankan masyarakat dan petugas kepolisian polsek Torgamba.

Hasil penyidikan diamankan 1 potong baju kaos wanita warna hitam, 1 potong singlet wanita warna kuning, satu celana pendek Wanita warna putih,juga satu potong celana dalam warna ping.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, ia dikenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002, dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling sikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Sadis di Jember Terancam di Hukum Mati

Juga Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)  tahun penjara ujar Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti Sik melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.(KARO/RD/IK)