Pria Diduga Pengedar SS Miliki Senpi Diciduk Polisi

98
Pria Diduga Pengedar SS Miliki Senpi Diciduk Polisi
Pria Diduga Pengedar SS Miliki Senpi Diciduk Polisi

RADARINDO.co.id – Rantauprapat : Seorang pria berinisial IS (34) diduga sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu sabu (SS) memiliki senjata api (Senpi) berhasil diciduk polisi.

Baca juga : Dua Menteri dan Walikota Medan Kunker Kapal Apung Isoter

Pria warga asal Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh, Labura diringkus  Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S. Priyono S.Tr.K dan Personil, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15 Wib.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto.

Dan  1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto. Serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Personil juga menyita 1 buah tas pinggang, 3 bungkus plastik klip tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata api laras Panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

Dari hasil pemeriksaan  tersangka ayah 3 orang anak itu, mengaku sudah 2 bulan bisnis Narkotika jenis sabu, dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram, dengan hasil keuntungan sebesar Rp200 ribu.

Menurut tersangka Narkotika jenis sabu di perolehnya dari seorang laki – laki berinisial R abang kandung tersangka sendiri.

Baca juga : Bupati Bersama Wakil Bupati Asahan Tinjau Vaksin Covid di PTPN IV Pulu Raja

Pengembangan kasus ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka. Namun R tidak berhasil ditemukan, diduga telah mengetahui penangkapan terhadap adiknya lalu kabur, kini ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. (KRO/RD/IK/MY)