RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Propam Polda Sumut mendalami kasus dugaan oknum petinggi di Polres Labuhanbatu menerima “upeti” dari bandar narkoba. Dua oknum Polisi yang disebut-sebut menjabat sebagai Kasat dan Kanit di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, diduga menerima “upeti” hingga ratusan juta rupiah tiap bulannya.
Pendalaman kasus tersebut berawal dari beredarnya sebuah video yang menayangkan tentang pengakuan bandar narkoba. Dalam video viral itu, sang bandar narkoba mengaku memberi uang sebesar Rp160 juta/bulan kepada Kasat dan Kanit di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Uswatun Dinyatakan Idap Psikopat Narsistik, “Si Raja Tega”
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, setelah menerima informasi, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, Bid Propam Polda Sumut telah turun ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan terhadap Kanit dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Sedang didalami. Propam sudah turun ke Polres dan kita tunggu hasilnya,” kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (03/2/2025), seperti dikutip dari tribunmedan.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berinisial E yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, membeberkan terkait uang setoran bulanan kepada oknum Polisi Labuhanbatu.
Video tersebut diduga diambil setelah E selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dalam narasinya, E meminta agar Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan tindakan dan membasmi oknum-oknum nakal tersebut agar tidak ada lagi Polisi yang nekat bermain dengan narkotika.
E mengaku memberikan setoran uang sebesar Rp160 juta setiap bulannya untuk Polisi di Polres Labuhanbatu. “Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp160 juta setiap bulannya,” ujar E dari balik jeruji sel.
Baca juga: Patroli Dialogis, Sat Samapta Polresta Deli Serdang Tingkatkan Pengamanan Gereja
Dalam video itu, E membeberkan pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. “Yang Rp80 juta, untuk kasat. Kategorinya ketua kelas, kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta perbulan,” sebutnya. (KRO/RD/Trb)