RADARINDO.co.id – Medan : Republik Corruption Watch (RCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler TA 2023 pada 17 SMA/SMK Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah VII daerah Kabupaten Labusel, Labuhanbatu, dan Labura kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga : Pengerjaan Proyek Sungai Aek Silang Humbahas “Menyimpang”, Periksa Oknum BWSS II
“Selain diduga tidak sesuai RAB, ada indikasi terjadi monopoli proyek, dikerjakan oleh orang tertentu, dan pengerjaannya juga terkesan asal jadi,” ungkap Koordinator Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo kepada media di Medan, Jum’at (29/3/2024).
Surat laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditandatangani oleh Sunaryo itu sesuai nomor : LI/117/TPK/DAK/CABDIS/VII/RCW/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Pengerjaan proyek DAK Fisik Reguler SMA-SMK TA 2023 itu, dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial DR yang diduga adalah anak kandung Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VII, Drs Rahmat Hidayat Rambe M.Pd.
Meski hal tersebut pernah dibantahnya pada sejumlah media, namun menurut Sunaryo perlu pembuktian dari hasil penyelidikan. “Kita butuh pembuktian, bukan bantahan,” katanya.
Sunaryo menyebut 17 sekolah sesuai Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kontrak antara sekolah penerima DAK Fisik Reguler Pendidikan Sub Bidang SMK dan SMA dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Reguler TA 2023, yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Mei di Wings Hotel Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.
Yaitu SMKN 1 Pangkatan, SMKN 3 Rantau Utara, SMKN 1 Bilah Hilir, SMKN 1 Panai Hilir, SMKN 1 Sei Kanan, SMKS Al-Azzam Sei Rakyat, SMKS IT Nurul Iman Sidomulyo, SMKS Arum Aek Raso, SMKS Raudhatul Islamiyah.
Kemudian SMKS Yuda Utama Bagan Tore, SMKS Az-Zahra Sonomartani, IT Anugerah Tanjung Medan, SMKS Putra Kualuh, SMKS Pertanian Pembangunan Islamiyah Londut, SMKS Karya Mandiri, SMAN 1 Panai Hilir, dan SMAS Kesuma Bangsa Londut.
Baca juga : PTPN III dan TNI AD Teken Perjanjian Kerjasama
Menurut Sunaryo, dugaan korupsi itu terjadi karena pengelolaan DAK tersebut tidak profesional, tidak menerapkan prinsip efisien, akuntabel, tidak bertanggungjawab, tidak memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pengelolaan DAK tersebut lanjut Sunaryo, sangat kental muatan politisnya. Akibat kelalaian karena unsur kesengajaan, pengelolaan DAK tersebut terkesan untuk memperkaya diri sendiri. Selain pemborosan keuangan negara, juga teori pembodohan.
“Kami patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” tandasnya.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya sekelompok massa juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Cabdis Pendidikan Wilayah VII dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Rantauprapat pada Oktober 2023 lalu.
Mereka mendesak aparat segera membongkar monopoli proyek DAK yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk nama oknum Kacabdis Pendidikan Wilayah VII berinisial RHR bersama anaknya inisial DR, turut diseret pada aksi tersebut. (KRO/RD/red-02)