Proyek PDAM Tirtanadi Rp45.380.671.740 Diduga Mengalami Bocor Keuangan

40

RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah masyarakat Sumatera Utara menyesalkan realisasi proyek sambungan baru pipa PDAM Tirtanadi sebesar Rp45.380.671.740 tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp31.494.482.066,02 diduga mengalami kebocoran keuangan miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan secara tertulis menyebutkan terdapat ketidakwajaran harga pengadaan Water meter Sebesar Rp1.824.191.875, berpotensi melawan hukum.

Baca juga: Surat Perintah Inspektorat Pemkab Sergai Audit Dana BOP PKBM Dicurigai “Gertak Sambal”

Realisasi tersebut sebesar Rp16.939.377.000 untuk pengadaan water meter untuk Zona I dan Zona II dan sebesar Rp712.620.000 adalah pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan. Sedangkan tahun 2023 Perumda Tirtanadi menganggarkan biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp49.040.380.425, dengan realisasi sebesar Rp14.444.219.410,15 diantaranya sebesar Rp12.230.749.674 adalah pengadaan water meter di Zona I dan Zona II.

“Pengadaan water meter tahun 2022 dan 2023 untuk 21 cabang yang ada di Zona I dan Zona II dan untuk program hibah air minum Perkotaan pada tujuh cabang. Water meter dipergunakan untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati”, tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebihlanjut dijelaskan, selama tahun 2022 dan 2023 terdapat pengadaan water meter merk Linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 dilaksanakan oleh CV EK, sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000,00 (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-011/PERJANJIAN[1]TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011/SP[1]TU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022.

Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp552.292.000. Pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan tahun 2022 pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan tahun 2022 dilaksanakan CV EK sebanyak 1.500 buah sebesar Rp712.620.000 (termasuk PPN).

Sesuai kontrak nomor PRJ-007/PERJANJIAN[1]TU/UMM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Pesanan Nomor 007/SP[1]TU/UMM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar berdasarkan voucher nomor 184866/09/19/2022/PST/VC tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp712.620.000.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pembelian water meter (invoice) dan hasil konfirmasi terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian water meter oleh CV EK dan harga jual CV EK kepada Perumda Tirtanadi. Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga, diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp44.287.500.

Baca juga: Pengadaan Obat dan BMPH Dinkes Langkat Terindikasi Korupsi

Pengadaan Water meter untuk Cabang Zona I Dan Zona II Kebutuhan Semester I Tahun 2023Pengadaan Water meter untuk cabang Zona I dan Zona II kebutuhan semester I Tahun 2023 dilaksanakan oleh CV BT sebanyak 25.337 buah sebesar Rp12.230.749.674 (termasuk PPN).

Berdasarkan kontrak nomor PRJ[1]001/PERJANJIAN-TU/UMM/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Pesanan Nomor 001/SP-TU/UMM/III/2023 tanggal 1 Maret 2023. Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan lunas dibayarkan dalam empat termin.

Pembayaran melalui termin antara lain:

1. Termin I pada 12 April 2023 3.058.048.900,002.

2. Termin II pada 09 Mei 2023 3.058.048.900,003.

3. Termin III pada 14 Juni 2023 3.058.048.900,004.

4. Termin IV pada  07 Juli 2023 Rp 3.056.602.974.

Bukti pembelian water meter (invoice) terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian water meter oleh CV BT dan harga jual CV BT kepada Perumda Tirtanadi. Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga, diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp1.227.612.375.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pengadaan Barang dan Jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

Mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi ketika dikonfirmasi membantah kebocoran keuangan. “Tidak ada kebocoran keuangan itu yang disampaikan ini sesuai temuan BPK RI,” ujar Kabir kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini. (KRO/RD/01)