RADARINDO.co.id – Simalungun : Seyogiyanya, seluruh proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat, harus transparan. Seperti mendirikan plank yang bertujuan untuk mengetahui berapa dan darimana sumber anggaran, volume, mulai dan selesai dikerjakan, serta siapa penanggungjawab pada proyek tersebut.
Baca juga : Diduga Tak Miliki Izin, Gubsu Bakal Tutup Diskotek One King Golden
Namun, pengerjaan rabat beton di Desa/Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, bak “proyek siluman”. Pasalnya, mulai dari awal pengerjaan hingga saat ini, tidak ada terlihat plank informasi atau plank proyek dilokasi tersebut.
Tentu saja, hal itu mengundang tanda tanya banyak pihak, khususnya warga Desa/Nagori Tanjung Rapuan, lantaran pengerjaan proyek bangunan sarana jalan itu terindikasi melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca juga : Kapolda Sumut Gerebek Lokasi Pembakaran Arang Tanpa Izin
Dari pantauan baru-baru ini, selain tidak adanya plank proyek, kualitas bangunan rabat beton tersebut juga diragukan. Penggunaan campuran semen dengan pasir terkesan seperti tidak sesuai ukuran sebagaimana mestinya. Ironisnya lagi, ketebalan pada proyek rabat beton itu tampak bervariasi, mulai dari 12 cm, 13 cm, hingga 15 cm.
“Sejak dimulainya pekerjaan rabat beton sampai hari ini sudah berjalan beberapa hari, kami tidak pernah melihat adanya plank proyek terpasang dilokasi ini. Jadi, kami juga tidak bisa menjawab jika ada yang bertanya darimana sumber anggaran proyek ini,” ungkap warga setempat dilokasi yang tidak ingin menyebut namanya. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Nagori Tanjung Rapuan, Tuti Ariani ketika dikonfirmasi via selulernya terkait proyek “siluman” tersebut, hingga berita ini dilansir belum memberi tanggapan. (KRO/RD/DHASAM)