PT Belawan Deli Tak Patuhi Keputusan RDP Komisi II DPRD Medan

262

Radarindo.co.id – Medan : Meski keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan telah dihasilkan, namun pihak PT Belawan Deli Chemical Industry (BDCI) di Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, sepertinya tidak mematuhi putusan tersebut.

Hal itu terbukti dari belum dipekerjakannya kembali seorang security bernama Rinaldi Lubis yang dirumahkan secara sepihak oleh PT Belawan Deli, terhitung sejak bulan November 2021 silam.

Baca Juga : Pemkab Batu Bara Salurkan Bansos untuk WRSE

Rinaldi Lubis kepada RADARINDO.co.id di kantor DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara Jalan Jemadi Gang Kelapa I No. 23 Medan, Senin (27/3/2023) mengatakan bahwa dalam RDP Komisi II DPRD Kota Medan yang digelar pada, Senin 7 Februari 2022 lalu, telah ada kesepakatan untuk mempekerjakannya kembali.

“Hasil rapat RDP waktu itu saya sudah minta maaf kepada perusahaan dan saya akan dipekerjakan kembali. Tapi sampai sekarang sudah 1 tahun lebih saya belum juga bisa kerja,” ujar Rinaldi yang mengaku sudah mengabdi di PT Belawan Deli selama 4 tahun.

Dituturkannya bahwa awal dirinya dirumahkan oleh perusahaan gara-gara mencabut spanduk pengumuman soal rotasi penjagaan yang ditempel di dinding pos penjagaan. Menurutnya, hal tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan HRD PT Belawan Deli bernama Iqbal Siregar. Rinaldi Lubis merasa keberatan dengan rotasi penjagaan tersebut karena dinilai tidak adil. “Saya keberatan dengan pengumuman rotasi penjagaan itu karena tidak adil, maka saya cabut. Lalu saya dituduh melanggar indisipliner dan langsung dirumahkan. Saya tidak terima dengan sanksi yang diberikan itu karena tidak sesuai SOP. Seharusnya kan diberikan Surat Peringatan (SP) I dulu. Tapi ini saya langsung dirumahkan dan sampai saat ini saya tidak dipekerjakan kembali dan tidak diberikan gaji,” keluhnya.

Menyikapi permasalahan yang dialami oleh Rinaldi Lubis, Ketua DPD KGS LAI Provinsi Sumatera Utara, Drs Ilfansyah Harahap meminta agar pihak Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Medan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT Belawan Indah yang sudah berbuat semena-mena terhadap karyawan.

“Saya minta agar pihak Disnaker Medan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada PT Belawan Indah,” tegas Ilfansyah didampingi Sekjen Ray Pitty, ST dan Bambang Pertamawan.

Belawan Deli, sambungnya, juga harus menyelesaikan permasalahan ini dengan segera karena Rinaldi Lubis mengalami beban mental lantaran tidak mempunyai pekerjaan lagi sehingga tidak bisa menafkahi keluarga.

Baca Juga : DPRD Samosir Gelar Reses I di Ronggur Ni Huta

Sementara itu, Sekjen KGS LAI Sumut, Ray Pitty, ST meminta Iqbal Siregar selaku HRD  PT. Belawan Deli Chemical Industry harus bertanggungjawab atas perbuatannya memberhentikan Rinaldi Lubis secara sepihak, sekaligus tidak mengindahkan keputusan dan kesepakatan dari hasil  RDP beberapa waktu lalu bersama Komisi II DPRD tingkat II Medan yang kala itu juga disaksikan pihak dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. (KRO/RD/Ganden)